Medan I membaranews.com
Pertemuan kedua kalinya korban kecelakaan kerja Muhammad Afandi Pohan dengan PT. Agung Cakra Nusantara difasilitasi Komisi 2 DPRD Kota Medan berakhir dengan kesepakatan damai.
Ketua Komisi 2 DPRD Medan Sudari (Fraksi PAN) membacakan surat persetujuan kedua belah pihak disaksikan Sekretaris Komisi 2 Wong Chun Sen Tarigan dan anggota Komisi 2, Modesta Marpaung dan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenagakerja Medan, PT. PLN dan keluarga Korban.
Disepakati, Dua Minggu setelah dilakukannya perdamaian dan pembayaran hak karyawan atas kecelakaan kerja terjadi maka tanggungjawab pihak perusahaan terhadap Muhammad Affandi Pohan sudah selesai.
Untuk masalah apakah nantinya diterima bekerja atau tidak, hal itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak,kata Sudari,Senin (19/06/2023).
Kasi Pengawasan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan Sumut Roby W Sipayung mempertanyakan adanya laporan pihak korban ke Polda Sumut.
Sekretaris Komisi 2 Wong Chun Sen Tarigan menghimbau pihak pelapor dan terlapor setelah melakukan kesepakatan perdamaian dapat melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke pihak kepolisian.
Kita berharap kesepakatan sudah terjadi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar,kata politisi PDI Perjuangan Medan ini.(AVID/R)











