membaranews.com.(Medan)
Pemko Medan telah menindak tegas kontraktor pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Setelah dilakukan penelitian terbukti terjadi pelanggaran dan penyimpangan dari aspek pembangunan sesuai kontrak,kata Kadis PKP2R Kota Medan Endar Sutan Lubis di Medan Club,Senin (22/11/2022).
Selain putus kontrak, kontraktor harus mengembalikan DP pembangunan proyek serta denda keterlambatan.Perusahaan kita blacklist,ujar Endar.
Tindakan tegas sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang sudah melihat langsung kondisi bangunan Kejari.
Endar merinci kontraktor dikenakan denda keterlambatan maksimun Rp.90 juta. Pengembalian DP dan termin Rp. 1,3 M lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11/2022).
“Total uang dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan Rp. 1,4 Mi,”ungkap Endar.(Rul)











