Medan I membaranews.com
Satuan Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan membekuk komplotan pelaku preman melakukan penganiayaan terhadap korban seorang pria sampai meninggal dunia.
Penangkapan terhadap para pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH bersama Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu.
Ketiga tersangka adalah Suheri, Rizki dan Jihan disergap dari lokasi berbeda.
Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan, ketiga pelaku dibekuk karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial.
“Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp.2 juta yang tidak dibayar. Kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-temannya lima orang mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 25 Desember 2022 lalu,”kata Kompol Fathir, Sabtu (11/3/2023).
Bahkan belum puas, para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III Ialu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.
“Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebut Fathir.
Tidak beberapa lama kemudian, Petugas Polsekta Percut Sei Tuan tiba di lokasi kejadian dan membawa korban ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun 28 Desember 2022, korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala.
Kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Kapolrestabes langsung memperintahkan Sat Reskrim Polrestabes Medan secepatnya menangkap para pelaku.
“Alhamdulillah,27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.
Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.
Menurut Fathir, ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. “Kini, ketiga tersangka sudah ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. (AVID)











