membaranews.com (Medan)
Direktorat Reskrimum Polda Sumut mendapat dukungan penuh dalam menangani perkara kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Dukungan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Selasa (29/3/2022).
Menurut Hinca, kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, kasus ini terjadi sejak 10 tahun silam dan baru terkuak sekarang.
“Waktu kita reses ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI sudah mendengar seluruh penjelasan dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak serta Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengenai penanganan kasus kerangkeng ,” ujarnya.
Hinca menyebut, dengan waktu cukup singkat penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng yang terjadi di Kabupaten Langkat.
“Kita ketahui, untuk mengungkap kasus yang terjadi 10 tahun silam sangat sulit dan pastinya butuh waktu cukup lama. Tetapi penyidik Polda Sumut mampu membuktikanya dengan menetapkan delapan orang tersangka,” sebutnya.
Disinggung belum ditahannya delapan tersangka, Hinca menilai penyidik ingin mendudukkan kasus karengkeng secara utuh mengingat kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu.
Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka sesuai KUHAP dan tidak bisa diintervensi siapapun termasuk Kapolda.
Tidak ditahannya para tersangka , saya menilai penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila penyidik melakukan penahanan terhadap delapan tersangka namun berkas perkara belum tuntas dalam mengumpulkan alat bukti maka para tersangka yang ditahan mau tak mau harus dibebaskan.
Penyidik saya kira sudah berpikir secara matang agar proses kasus kerangkeng bisa P-21 atau dinyatakan lengkap saat berkas perkaranya dikirim ke jaksa,” ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Hinca mengakui, penanganan kasus kerangkeng dilakukan Dit Reskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional. Termasuk Komnas HAM dan LPSK turut membantu memberikan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada Polda Sumut agar kasus kerangkeng cepat terungkap.
“Kembali saya tegaskan tidak ditahannya para tersangka tentu menjadi alasan subjektif penyidik. Komisi III DPR RI mendukung penuh Polda Sumut namun tetap mengawasi agar kasus kerangkeng tuntas,” tandasnya.(AViD)











