Medan I membaranews.com
Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. PLN (Persero) UP3 Medan terkait Pajak Penerangan Jalan dan Keluhan Masyarakat, Selasa (24/01/2023).
Komisi 3 DPRD Kota Medan menanyakan terkait pajak penerangan jalan yang sudah dibayar pelanggan 7,5 persen yang disetorkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Selain itu,Komisi 3 DPRD Kota Medan juga menanyakan tentang banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat diterima dewan terkait penerangan jalan, tiang-tiang listrik menghalangi rumah warga, tiang listrik sudah tidak layak sehingga butuh pemindahan, keluhan tarif listrik dan mekanisme pemasangan instalasi listrik untuk masyarakat kurang mampu.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan Afif Abdullah sebagi pimpinan rapat mengatakan, PLN sudah menyampaikan penjelasan berbagai upaya-upaya terkait penerangan jalan sebagaimana menjadi keluhan masyarakat.
“Kita terus koordinasi dengan Pemko Medan dan PLN sehingga berbagai program pembangunan dapat dinikmati masyarakat,” kata Afif.(AVID)











