Kepling Wanita di Medan Jadi Pengedar Sabu.18 Kilo Sabu Dimusnahkan

  • Bagikan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menunjukkan barang bukti sabu mau dimusnahkan.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Seorang wanita paruh baya menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan 7 Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru ditangkap Sat Narkoba Poltestabes Medan 11 April 2022 lalu.

Kepling berinisial, Ais (46) ditangkap sebagai penjua sabu.Ada 4,5 gram sabu disimpan di dalam tas warna biru sering dibawanya diamankan petugas.

Oknum Kepling mengaku terpaksa menjual sabu untuk membantu perekonomian orang tuan.”Saya jual sabu baru 6 bulan untuk membantu menghidupi ekonomi orang tua, sedangkan jadi Kepling sudah 3 tahun,” kata Ais menjawab wartawan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu digelar di halaman Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat siang (13/5/2022).

Saat memimpin press rilise, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, tersangka Ais memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J kini dalam pengejaran polisi.

“Tersangka menyetor kepada J Rp 400 ribu per gram. Setiap pengambilan sebanyak 25 gram dan menjualnya per gram Rp 500 ribu,” ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman, Dandim 0201 Medan, Kolonel Ferry, Ketua MUI Medan, Kasi Pidum Dirnarkoba Polda Sumut.

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman mengatakan, penangkapan Kepling dalam kasus sabu PR besar bagi Pemko Medan. Padahal seluruh Kepling jajaran Pemko Medan sudah test urine namun Ais bisa lolos.

“Kita lakukan tindakan tegasnya , kita sudah mencopot jabatanya,” tegas Aulia. Wakil Wali Kota mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat secara bersama memberantas peredaran narkoba.

Pemusnahan narkoba dengan merebus lebih 18 kg sabu atau 18.180 gram.

Dua tersangka lainnya DS alias D (26) warga Pasar VII Beringin Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang dan WI (46) warga Dusun Lamkuta Desa Bintqh, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.

DS diamankan dari Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di Loket Bus Medan Jaya. Saat itu DS sedang duduk di bangku loket bus dan memegang tas ransel warna hitam dan ransel warna biru.

“Di tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus teh Guanyinwang (ukuran ± 1 kg) berisi sabu,di tas warna biru ditemukan 7 bungkus teh serupa berisi sabu, uang Rp 10 juta.

WI ditangkap di Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal 25 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu WI mengendarai sepeda motor NMX.

“Ketika dihentikan dan digeledah di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 tas kertas merk Guess berisi 3 bungkus plastik hitam berisi sabu dan uang Rp 10 juta dari kantong celana pelaku. (AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *