Justice Collaborator dan Sepertiga Masa Pidana Tidak Lagi Syarat Remisi

  • Bagikan
Wara Binaan Pemasyarakatan Mengikuti Sosialisasi Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Remisi.(Foto : Dok-Humasrutanp)

membaranews.com (Medan)

 

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh warga binaan, di Lapangan Rutan, Sabtu (5/2/2022).

Sosialisasi peraturan menteri tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat itu, dilakukan Kasubsi Yantah Irma Syafitri didampingi Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita.

Kepala Rutan Ema Puspita menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal PP Nomor 99 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan remisi.

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terkena PP 99 dulunya harus menjalani 1/3 dari masa pidana atau telah memiliki JC dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, baru bisa mendapatkan remisi.

Irma Syafitri mengatakan, dengan peraturan baru maka JC dan 1/3 masa pidana tidak lagi dipersyaratkan.

“Adapula penambahan remisi, yakni remisi kemanusiaan dan remisi tambahan pada beberapa pasal yang besarannya mengacu pada Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi,” ujar Irma. (AViD)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *