Intimidasi Sekuriti,Praktisi Hukum Minta Periksa Manajemen Kebun PTPN3 

  • Bagikan
Muslim Muis (Foto : Istimewa)

 

membaranews.com.(Medan)

 

Tindakan berbau intimidasi dan persoalan rangkap tugas bagi puluhan sekuriti dan istrinya yang bekerja di kebun Aek Torop Padang Lawas Utara ( Paluta) milik PTPN3 mengundang reaksi dan kritikan praktisi hukum di Medan.

“Mengintimidasi dan mempekerjakan sekuriti seperti perbudakan merupakan suatu kejahatan dan pelakunya bisa dipidana,” kata Direktur Pusat Pembaharuan Hukum.( Puspha) Sumut Muslim Muis,SH kepada wartawan di Medan, Kamis (22/12/2022).

Menurut Muis, manejemen PTPN3 tidak boleh sesuka hati memperkerjakan karyawan tanpa dibayar jerih payahnya.Hak dan kewajiban karyawan sudah diatur secara jelas.”Tidak boleh ada perbudakan,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu.

Menurutnya, tugas sekuriti menyangkut soal keamanan bukan memupuk dan memanen sawit.” Kalaupun dia rela melaksanakan tugas diluar kewenangan harus jelas upahnya.

Kalau aturan itu tetap dilanggar maka manejemen PTPN3 bisa dipidana. Mereka yang menimbulkan perbudakan bisa ditangkap dan diadili,” tegas Muis.

Karena itu,Muis berharap Meneg BUMN segera mengevaluasi kinerja Dirut PTPN3 khusus manejemen kebun Aek Torop Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.

Sebelumnya, ada informasi sejumlah mahasiswa akan melakukan unjukrasa di Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan Kantor Direksi PTPN3 di Medan, Kamis(22/12/2022).Namun aksi itu urung dilaksanakan karena alasan menjelang Natal dan Tahun Baru

Disebutkan, belasan sekuriti bersama istrinya dipekerjakan diluar kewenangannya sebagai petugas pengamanan.

Tidak hanya sekuriti, istri mereka juga disuruh melakukan pekerjaan produksi memanen tandan buah kelapa sawit (TBS) dengan perhitungan gaji berdasarkan hasil premi yang menumpang pada karyawan pemanen.

Selain itu, belasan sekuriti beserta istri juga diminta membantu pemupukan tanaman kelapa sawit padahal pekerjaan tersebut merupakan kewajiban pemborong untuk menyediakan pekerja pemupukan, bukan disediakan pihak manajemen.

Bila mereka tidak melakukan permintaan pihak manajemen PTPN 3 Kebun Aek Torop melalui Askep Rayon A Kebun Aek Torop untuk melakukan pekerjaan diluar dari tugasnya terancam dimutasi bahkan bisa PHK.

 

 

Mereka berharap Menteri BUMN segera mengevaluasi kinerja manajemen PTPN3 perkebunan Afdeling III Kebun Aek Torop.

Mereka juga memohon perlindungan hukum kepada Gubernur Edy Rahmayadi dan Kadis Ketenagakerjaan Sumutb atas perlakukan pihak manajemen PTPN3 terhadap belasan pekerja.

Kepada aparat penegakan hukum mereka berharap segerav melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum pidana terkait adanya indikasi tindakan intimidasi dilakukan manajemen PTPN 3 terhadap pekerja di Kebun Aek Torop.

Atik yang mengaku Humas PTPN3 menolak memberi keterangan dengan alasan masalah nasib belasan sekuriti tersebut.”Itu bukan kewenangan saya,” ujarnya sambil menutup ponselnya (AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *