membaranews.com.(Medan)
Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) mendukung gembong sindikat narkoba jaringan internasional termasuk Ejwin Efendi alias Roya alias Aji divonis hukuman mati.
Demikian ditegaskan, Sekretaris DPW Garnizun Sumut Jhon Purba didampingi Humas Aswani Hafit (AVID) ketika dihubungi awak media sepulang dari Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/8/2022).
Menurut Jhon, kejahatan narkotika dilakukan gembong Roya merupakan kejahatan extra ordinary sehingga tindakan negara harus tegas dan keras.
Pemberian vonis hukuman mati kepada para gembong narkoba bukan hanya sebagai efek jera (deverant) atau pemberian hukuman setimpal melainkan untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan narkotika.
“Terpenting, pemberian vonis hukuman mati untuk melindungi masyarakat (defend society) dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,”tegasnya.
Jhon minta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan melaksanakan semua amanah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan KUHP dengan memberikan hukuman berat dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika.
Menurut Jhon, Mahkamah Konstitusi menegaskan penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, malah pelakunya itu sendiri melanggar HAM orang lain yakni memberikan dampak kehancuran generasi muda di masa mendatang.
Humas DPW Garnizun Sumut Aswani Hafit mengatakan,terkait digelarnya sidang lanjutan gembong Roya alias Aji oleh PN Medan besok, Rabu (3/8/2022), pihaknya telah melaporkannya kepada Ketua Umum DPP Garnizun Ardiansyah Saragih dan mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH agar menuntut hukuman maksimal berupa hukuman mati.
” Kami diinstruksikan Ketua Umum DPP Garnizun terus memantau proses persidangan Gembong Roya. Dalam sidang tuntutan besok, anggota Garnizun sudah siap untuk turun,” tegas Hafit
Seperti diketahui, gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya alias Aji warga Jalan Letjen MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 14 April 2022 atas kepemilikan 2 Kg sabu-sabu.
Saat ini sedang menjalani hukuman namun tak sedikitpun Roya menunjukkan rasa penyesalannya. Malah dengan sesumbar dia menyebut tidak bakal lama di penjara, sebab semua masalah akan “diurus” anggota sindikatnya. Dia yakin akan dituntut ringan pada sidang besok.(Rel)











