Medan I membaranews.com
Pemko Medan menetapkan Zona PKL agar tercipta kenyamanan berusaha.
Zona PKL di Kota Medan dilaunching di kawasan kuliner Pagaruyung Jalan Zainul Arifin, Rabu (19/07/2023).
Zonasi PKL dilakukan sesuai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL dan diharapkan PKL bisa naik kelas, kata Kasat Pol PP Rakhmat Harahap saat Launching Zona PKL dihadiri Camat Medan Petisah, Camat Medan Polonia, Lurah dan tokoh masyarakat.
Launching Zonasi PKL bertepatan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 H.Diisi berbagai kegiatan, seperti pawai obor, rebana, sosialisasi,dialog dengan para pedagang PKL.
Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan, Zona PKL untuk menciptakan kenyamanan dan estetika Kota.
Rakhmat berharap PKL dapat berkontribusi bagi peningkatan ekonomi dan Pemerintah memberi bantuan pembinaan sehingga masyarakat mendapatkan spot-spot untuk hangout dan sebagai tempat bersilaturahmi dengan nyaman.
Berdasarkan Perda Nomor 5/2022, lokasi PKL ditetapkan dalam 3 Zona yakni Merah, Kuning,Hijau
Para PKL diharapkan dapat memahami zonasi agar dapat beraktifitas jualan dengan tenang dan masyarakat merasakan kenyamanan.
Ini Zona PKL ditetapkan Pemko Medan :
Zona Merah merupakan lokasi bebas dari aktifitas PKL seperti Jalan Provinsi, Jalan Nasional, depan rumah sakit,depan rumah atau dapat tempat ibadah.
Zona Kuning merupakan lokasi diizinkan aktifitas PKL namun bersifat temporal bersyarat. Seperti Jalan atau Wilayah tertentu dan diatur jam aktivitasnya.
Zona Hijau merupakan lokasi diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa aturan waktu.(Rul)











