Ilyas : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Sport Centre Sesuai Ketentuan

  • Bagikan
Ilyas Sitorus.(Foto : Dok-MNC)

Medan I membaranews.com

 

Pemprov Sumut menegaskan, pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang sudah dilakukan sesuai ketentuan sesuai hasil penilaian Tim Apraisal.

Bagi masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian yang dilakukan diimbau agar menahan diri karena ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus menanggapi pertanyaan media di Medan, Sabtu petang (4/3/2023).

Menurut Ilyas, sebelumnya Tim Apraisal sudah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut dimana dalam waktu dekat akan dilakukan pembangunan venue dan fasilitas olaharaga di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Mahfullah P Daulay bersama Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa lalu (21/2/2023). Para petugas mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi,ujar Ilyas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian pernah menjelaskan tentang upaya pembebasan lahan di Desa Sena.

Pemprov telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan. Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (konsinyasi). Memang masih ada yang belum mengambil.

Selain itu di atas lahan tersebut akan dibangun venue olahraga untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya terbuka untuk umum,” tambah Ilyas.

Menurut Ilyas, saat ini sudah dalam proses penunjukan (tender) pelaksana pembangunan Sport Centre.Dalam waktu dekat rencananya sudah mulai proses pembangunannya. Karena itu, semua pihak diminta dukungan dan kerja samanya.

“Dalam waktu dekat kita mulai membangun sarana di sana. Kita minta para penggarap untuk kooperatif. Karena apa kitab lakukan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan tapin untuk Sumatera Utara sebagai kawasan kebanggaan bagi provinsi kita,”kata Ilyas.

Program Pemerintah sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Dengan begitu seharusnya tidak ada alasan untuk menolak apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

Terkait laporan mereka sampaikan, itu merupakan hak sebagai warga negara, kita tidak bisa melarangnya apalagi menghalanginya, tambah Ilyas.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *