Hindari Penghapusan Data Kendaraan, Pemprov Sumut Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bagikan
Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadli bersama Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan kebijakan pemutihan pajak kenderaan kepada wartawan.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

 

Pemprov Sumut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022 yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

“Tahun 2023 diberlakukan kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun,’ kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Fadli pada Konferensi Pers Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022. Di Le Polonia Hotel & ConventionJalan Jenderal Sudirman Medan,kemarin.

Pemutihan ini dilakukan Pemprov Sumut bersama Polri sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74 yang akan diberlakukan tahun 2023,” ujar Fadli.

Fadli mengajak masyarakat segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Ke-II, denda BBNKB Ke-II, tunggakan PKB Tahun Ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berselang.

“Inilah pemutihan,ini kita buka ruang. Datanglah, Regristarasilah kendaraan anda sesuai keringanan-keringanan kami lakukan,” ujar Fadli.

Fadli berharap tahun depan regulasi itu (pasal 74 UU 22 Tahun 2009) sudah berjalan, maka tidak ada lagi masyarakat (wajib pajak) yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” sebut Fadli.

Sementara itu Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, program pemutihan PKB dilakukan di Sumut salah satu upaya dan kesempatan akhir diberikan pemerintah agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, tentu masyarakat Indonesia bisa taat wajib pajak.

“Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat segera membayarkan kewajibannya sebelum aturan tersebut diberlakukan,” ujar Indra

Menurut Indra, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2022 maka ditargetkan 59 – 60% wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya. “Kita mempunyai target, dengan upaya-upaya ini, harapannya dari 30 – 32% wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun (2022) harapannya bisa mencapai 59 – 60%,” ungkapnya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut Thamrin Silalahi mengatakan, kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan berdampak pada upaya Jasa Raharja memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat “aware” dengan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor, membayar SWDKLLJ.

“Inilah akan kami pergunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat,” kata Thamrin.

Diketahui pada pasal 74 UU 22 Tahun 2009 disebutkan, Kendaraan Bermotor telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi : penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ayat (3) : kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.(AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *