Gubernur Edy Rahmayadi Tegaskan Pembelian Lahan Medan Club Langkah Strategis

  • Bagikan
Gubernur Edy Rahmayadi.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

 

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, pembelian Lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan bersebelahan di bagian belakang Kantor Gubernur Jl P. Diponegoro bersifat strategis memadukan rentang kendali pusat pemerintahan Sumut.

“Saya tegaskan, tidak ada sedikitpun ada tendensius tertentu. Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar,” ujar Edy Rahyakaydi, Sabtu (24/12/2022).

Ditanya wartawan usai olahraga pagi jalan kaki keliling dari Rumah Dinas Lapangan A Yani hingga Lapangan Benteng, Gubernurb mengakui kondisi saat ini beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berkantor berdampingan dengan Gubernurb letaknya terpencar, tidak “satu atap” dengan Kantor Gubernur.

“Kondisi ini membuat imej perkantoran kurang padu karena letak kantor ada yang berjarak (berjauhan – red),” sebut Gubernur seraya mengemukakan dalam kepemimpinan rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu indikator.

Didampingi Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus, Kadisnaker Baharuddin Siagian,Gubernur mengemukakan mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat pemerintahan propinsi harus dipadukan agar efektif, misalnya Kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya harus berdekatan atau “satu atap”.

Apabila lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan tidak dibeli sekarang maka sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan Kantor Gubernur di Medan.

“Jadi kita (Pemprovsu-red) memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang akan sulit lah kita nanti memperoleh lahan kompak yang berdampingan dengan Kantor Gubernurbyang sekarang,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kebutuhan lahan Kantor Gubernur ke depan dan kebetulan pihak Perkumpulan Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli Pemprovsu, maka momentum ini wajar dipergunakan.

Jadi tidak ada kepentingan pribadi melainkan untuk masyarakat Sumut yang intinya lahan yang sudah dibeli oleh Pemprov akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat,ujar Gubernur.

Sementara itu Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengakui kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan OPD yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernur.

“Perluasan Kantor Gubernur Sumut akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujarnya.

Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club senilai Rp 457 M telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 M dan sisanya Rp 157 M lebih dianggarkan pada APBD 2023.

Penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.

Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum,” ujar Ilyas.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *