Edy Rahmayadi Bantu 20.400 Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Kadis Naker Abdul Haris Lubis, memberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Pekerja Rentan. (Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

 

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan, seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak.

Melalui APBD tahun 2023, Gubernur memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 20.400 pekerja rentan di Sumut,kata Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus kepada wartawan di Medan, Selasa (11/07/2023).

Para pekerja rentan ini diikutkan sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Ini merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut.

Program perlindungan jaminan sosial diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan Pemprov Sumut sejak tahun 2022 melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program ini sangat membantu pekerja, dimana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh total,kata Ilyas.

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja. Selain santunan kematian, ahli waris juga menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak, diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.

“Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Sumut,” sebut Ilyas.

Sebagai informasi, pekerja rentan adalah pekerja informal seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah sehingga tidak mampu membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.

Kepala Badan Penyelenggaea Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien memberi apresiasi kepada Pemprov Sumut atas perhatiannya terhadap pekerja rentan di Sumut. Pemberian bantuan tersebut menunjukkan kehadiran Pemprov Sumut di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Sumut.

Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya.

Setiap pekerjaan memiliki risiko. Jaminan sosial hadir di saat peserta mengalami kecelakaan kerja,ujar Henky.

Apabila peserta meninggal dunia, anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi antara Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut kedepan untuk mewujudkan Sumut Bermartabat,tandasnya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *