Medan I membaranews.com
Pemko Medan menyerahkan aplikasi Law Enforcemen Verificator (LEV) kepada Polda Sumut berfungsi memverifikasi pelanggaran lalu lintas terdeteksi kamera secara real time dan tersimpan di storage yang telah ditetapkan.
Penyerahan LEV dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak diwakili Wadirlantas Erwin Sudono, Rabu (1/3) di Lobi Kantor Wali Kota Medan,Rabu (1/3/2023).
“Penyerahan LEV bermanfaat jika ditindaklanjuti dengan meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas,” ungkap Bobby Nasution saat penyerahan disaksikan pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.
Bobby mengungkapkan, penyerahan LEV merupakan support dan perwujudan kolaborasi antara Pemko Medan dan kepolisian untuk meningkatkan tertib berlalu lintas.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar mempresentasikan tentang LEV merupakan hasil pengembangan Intelligent Transport System (ITS) Kota Medan dilengkapi kamera Vehicle Image Detector (VID) dengan resolusi 9 MP.
Kamera ini memiliki kemampuan mendeteksi jumlah kendaraan sesuai klasifikasinya, minimal jenis kendaraan sepeda motor, mobil, bus, truk.
Kamera VID dipasang di 8 ruas jalan di Medan. yakni,ruas Batas Kota – Jalan Gatot Subroto (arah dari kota) deteksi sensor keluar Medan, ruas Pasar Induk – Jalan Jamin Ginting deteksi sensor masuk Medan, Jalan Yos Sudarso – Jalan Karya Cilincing (arah dari Pulo Brayan) sensor menuju kota.
Kamera juga dipasang di Jalan HM Yamin – Tugu Juang 45 Jalan Perintis Kemerdekaan (arah dari Jalan Jalan Letda Sujono) sensor menuju kota, Jalan SM Raja – Ramayana (arah dari Jalan Pelangi) sensor menuju kota, Jalan Kapten Muslim depan Plaza Millennium (arah dari Jalan Amir Hamzah) sensor menuju Sei Sikambing.
Selain itu di Jalan Amir Hamzah – Jalan Karya (arah dari Sei Sikambing) sensor menuju Tugu Adipura,Jalan Raden Saleh (kantor DPRD) arah dari Wisma Benteng, sensor menuju Merdeka Walk.
Detektor di ruas-ruas jalan tersebut memberikan data data statistik. “Data itu meliputi jumlah kendaraan berdasarkan klasifikasinya, rata-rata gap, 85 persen kecepatan kendaraan (spot speed), rata-rata kecepatan kendaraan, dan rata-rata occupancy,” sebut Iswar.
Iswar berharap LEV memberi manfaat menyuburkan kebiasaan tertib berlalu lintas di Kota Medan.(Rul)











