Dua Bulan Bebas Penjara, Resedivis Ditangkap di Batu Bara

  • Bagikan
Asri (28) residivis diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku. (Foto : Dok- Polsek Labuhan Ruku).

membaranews.com (Medan)

 

Asri (28) warga Kecamatan Tanjung Tiram baru tiga bulan keluar penjara ,kembali ditangkap polisi.

Residivis tersebut ditangkap personel Polsek Labuhan Ruku karena melakukan pencurian di toko, H. Rusli di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Asri ditangkap Personel di kediamannya di Lorong Bunga, Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram. Asri terpaksa dditembak karena melawan saat diamankan,” kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Khusnadi, Senin (16/5/2022).

Selain Asri, rekannya Emit (28) yang ikut aksi pencurian warga Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram masih dalam pengejaran.

Ferry menjelaskan, tersangka Asri bersama rekannya Emit melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu depan toko milik H. Rusli yang berada di Jalan Nelayan, Kecamatan Tanjung Tiram, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 04.00 pagi.

Korban mengetahui toko miliknya dibongkar setelah ditelepon Muhammad Nawawi yang saat itu melintas di depan toko. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.4,9 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku.(Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *