Driver Ojek Online Ditahan.

  • Bagikan
Driver Ojek Online diduga lakukan pencabulan ditahan di Mapolrestabes Medan.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

 

Satreskrim Polrestabes Medan menahan driver ojek online mencabuli siswi SMP inisial DC (14) di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku melakukan pencabulan saat membonceng korban dengan sepeda motor.

“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online melakukan perbuatannya terhadap korban DC pada 25 Mei 2023,” kata Kompol Fathir, Kamis (01/06/2023).

Fathir menjelaskan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban Kelas 3 SMP saat membonceng korban.

“Tindakan cabul dilakukan S dengan menjamah paha dan organ intim korban sehingga korban minta diturunkan dari sepeda motor dikendarai S.

Dari hasil pemeriksaan, S dan DC sebelumnya sudah berteman atau saling mengenal satu sama lain.

“Artinya dalam kejadian itu, DC bukan sebagai penumpang S melainkan teman ingin jalan bersama.Keduanya sudah sering berkomunikasi melalui media chatting.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami sudah berapa kali aksi yang dilakukan tersangka S.

Tersangka S disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *