Ditlantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM 

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mengeluarkan aturan pengurusan SIM di PPKM) Level 2 dan 3.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, aturan pengurusan SIM di masa PPKM Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya Hadi Kamis (24/2/2022).

Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Diharapkan Satpas menerapkan protokol kesehatan ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujanya.(AViD)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *