Dit Reskrimsus Polda Sumut Cek Gudang Penyimpanan Minyak Goreng 

  • Bagikan
Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut mengecek gudang penyimpanan minyak goreng.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan melakukan monitoring bahan pokok penting minyak goreng.

Monitoring berdasarkan perintah Kapolda Sumut tentang Tim Monitoring Antisipasi Enam Komoditas Bahan Pokok Penting.

Jumat (18/2/2022), Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.

Tiga gudang didatangi , PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022), membenarkan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deliserdang dalam rangka monitoring bahan Pokok Penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.

“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng,” katanya.

John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan

PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

“Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut akan kami dalami Senin (21/2/2022).

Penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.Nanti kita lihat apakah ada indikasi penimbunan atau tidak,”ujar John.

John menekankan, kepada produsen minyak goreng memedomani kebijakan Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

“Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucap John

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.

Pemerintah telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.

“Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat,” tandasnya.(AViD)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *