Dit Reskrimsus Polda Sumut Amankan 150 Kg Sisik Trenggiling

  • Bagikan
Petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan 150 Kg sisik Trenggiling di Tapanuli Tengah.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis Trenggiling di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/2/2022).

Petugas mengamankan dua orang berinisial AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting Berastagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (27/2/2022) mengatakan , personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan masyarakat ada penjualan sisik Trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK hendak menjual sisik Trenggiling ke luar Pulau,” kata Hadi. Dalam penangkapan itu disita barang bukti sisik Trenggiling seberat 150 kg.

Dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kg. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp. 375 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kg sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor Trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling,” ungkapnya.

Sesuai Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA , sisik Trenggiling barang yang tidak boleh diperdagangkan.

“Kedua pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka melanggar. Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

“Setiap orang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yg dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,”ujar Hadi.(AViD).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *