membaranews.com (Medan)
Dalam mewujudkan Kota Medan tertib lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan parkir sembarangan.Tujuannya memberikan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar kepada Selasa (23/8/2022) mengatakan, sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan perlu disempurnakan khusus prilaku pengendara masih kerap melanggar lalu lintas.
Dishub Kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khusus management perparkiran. Artinya masyarakat parkir kendaraannya harus mematuhi rambu-rambu dan ketentuan. Melihat prilaku masyarakat masih suka parkir sembarang tempat, Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang.
Dengan diberlakukan e-tilang diharapkan tidak ada lagi masyarakat parkir kendaraan diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan memiliki tanda larangan parkir,ujar Iswar.
Sejak diberlakukan e-tilang Selasa (22/8/2022) secara mobile petugas Dishub bersama petugas Ditlantas Poldasu berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan parkir sembarangan. Bagi kendaraan melanggar dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya dikirim ke rumah pemilik kendaraan.
“Ada 110 unit roda empat dan 524 unit roda dua ditilang. Masyarakat tunggu dirumah surat akan dikirim,silahkan membayar sanksi denda.”ujar Iswar.
Dengan sistem e-tilang bukan berarti Dishub tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan kendaraan parkir sembarangan. Penerapan e-tilang upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir,ujar Iswar.(Rul)











