membaranews.com.(Medan).
Lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan sudah dibeli Pemprov Sumut. Lahan tersebut akan dibangun kantor satu atap dengan kantor gubernur untuk memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat,kata Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Menurut Zulkifli, kondisi Kantor Gubernur Sumut Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Medan saat ini belum maksimal menyatukan OPD uang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
“Perluasan Kantor Gubernur untuk kepentingan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club senilai Rp.457 M telah dianggarkan di APBD 2022 sebesar Rp.300 M, sisanya Rp157 M lebih, dianggarkan di APBD 2023.
Penetapan besaran harga tanah merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan. “Tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600,” ujar Zulkifli.
Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2/ 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran,boleh dibangun maksimal 13 lantai.
“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum ujarnya.(Rul)