Di Sumut, Polisi Gagalkan Peredaran 46 Kg Sabu dan 19. 760 Pil Ekstasi

  • Bagikan
46 Kg Sabu dan 19.760 pil ekstasi diamankan di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

 

Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku inisial RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan narkoba tersebut.

“Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya,” ucap Hadi, Rabu (8/3/2023).

Hadi mengatakan,barang sabu dan ekstasi dikemas pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan sabu seberat 46 kilogram dikemas dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.

“Dari TKP petugas mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih digunakan pelaku,” ujar Hadi.

Pengungkapan kasus narkoba berawal informasi masyarakat yang dikembangkan dan petugas bergerak ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Petugas memberhentikan mobil Mitsubishi dikendarai pelaku kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, ungkap Hadi. (AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *