membaranews.com (Medan)
Melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder , Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan dibangun di Kota Medan.
Pemko Medan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Perwakilan BPPW Sumut Kementerian PUPR Poppy Pradianti dan Direktur Keuangan dan Operasional PT SMF Bonai Subiakto di Ruang Rapat I, Kantor Wali Kota Medan, Jumat (9/9/2022)
Dalam perjanjian kerjasama , sebanyak 22 unit RTLHdi Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai akan diperbaiki. Setelah selesai diperbaiki rumah tersebut diserahkan kepada warga bersifat hibah tidak boleh dijual atau disewakan.
Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlibat dalam pembangunan Kota Medan termasuk Kementrian PUPR dan PT SMF
“Permukiman kumuh, termasuk rumah tidak layak huni permasalahan harus dientaskan dan Pemko Medan berupaya mengatasinya dan perlu keterlibatan stakeholder seperti PT SMF.
Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo menyatakak siap mendukung program pembangunan Kita Medan sangat bangga bisa turut berperan dalam pembangunan di Kota Medan.Pihaknya bekerjasama nembanguan 22 rumah tidak layak huni di Kota Medan.Seluruh rumah diperbaiki sifatnya hibah tidak ada cicilan. Tidak boleh disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain.(Rul)











