Bobby Nasution Sampaikan Penjelasan Tentang Ranperda Pajak & Retribusi Daerah

  • Bagikan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyerahkan penjelasan Ranperda tentang pajak dan retribusi Daerah di Sidang Paripurna DPRD Medan.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

 

Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan bersama dengan DPRD Medan.

Perda yang baik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanaka dan memberi manfaat,” kata Bobby di Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/05/2023).

Didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rahman dan Sekda Wiriya Alrahman, Bobby menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dapat meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan diberlakukannya Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan daerah memiliki kemampuan membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar.Sebab daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan adanya restrukturisasi pajak,” ungkapnya.

Daerah harus mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan.Karenanya penyederhanaan retribusi akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Dengan demikian berdampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah.

Bobby memaparkan, dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kemudian pasal 187 huruf B UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan memperhatikan ketentuan tersebut diharapkan paling lama 5 Januari 2024, Pemko Medan telah mengundangkan Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ujar Bobby.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *