Bobby : Kontraktor Lampu Jalan Harus Kembalikan Rp.21 M

  • Bagikan
Bobby menjelaskan persoalan proyek lampu jalan saat doorstop di Balai Kota.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

 

Inspektorat Kota Medan bersama BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap proyek lampu jalan di di Kota Medan.

Hasilnya memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan- kini melebur ke Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan melakukan penagihan menyeluruh karena proyek lampu jalan “lampu pocong” dinilai total loss (proyek gagal).

“Kita akan tagih seluruh anggaran APBD sudah keluar untuk proyek lampu jalan,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution doorstop di Lobi Balai Kota, Selasa (09/05/2023)

Bobby minta Inspektorat melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaannya bisa sampai terjadi. Sebab,sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda.

“Pak Inspektur saya minta menelaah lebih jauh lagi perencanaan proyek lampu pocong ini,” tegasnya.

Menurut Bobby, sebenarnya proyek lampu jalan ini merupakan tahap terakhir terkait landscape. Disitu, bilangnya, ada tanggung jawab Dinas PU dan Perkim) dan terakhir menjadi tanggung jawab Dinas kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.

Kenapa ini tiba-tiba bisa main selip sendiri, harusnya belum dikerjakan sudah dituntaskan masalahnya. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul sehingga banyak yang hancur.

“Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan telah diputuskan di awal,” sebutnya.

Bobby berharap perangkat daerah terkait segera menindaklanjutinya. “Mudah-mudahan ini menjadi positif tetap memiliki semangat membangun Kota Medan dengan tidak menyalahgunakan jabatan sehingga bersentuhan dengan mata hukum.

Total anggaran proyek lampu jalan sekitar Rp.25 M, sudah dibayar ke pihak ketiga Rp.21M. “Jadi anggaran Rp.21 M harus dikembalikan karena proyek ini total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai spek,”ujar Bobby.

Hasil pengerjaan royek lampu jalan belum diserahkan ke Pemko Medan. “Jadi, silahkan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita bongkar dibilang mengambil. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada disitu, semennya dan bentuknya seperti pocong itu silahkan ambil, tegas Bobby.

Bobby mengatakan, mulai hari ini dibentuk Tim Ad Hoc guna melihat bagaimana kelalaian dari ASN yang ada di dinas dulu sebelumnya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) yang bertanggungjawab terhadap proyek lampu jalan..

Kadis SDABMBK Topan OP Ginting mengatakan, proyek lampu jalan dinilai total loss di 8 ruas jalan belum dapat dipastikan akan dilakukan tender ulang. Yang pasti, sesuai Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) diterima dari Inspektorat maka Dinas SDABMBK akan menyurati semua kontraktor.

Berapa lama pengembaian uang oleh pihak ketiga,kita berdiskusi dengan Inspektorat agar diketahui sesuai ketentuan berlaku harus berapa hari uang itu harus dikembalikan.

Dalam melakukan penagihan,Dinas SDABMBK bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan.

Disinggung rencana pemasangan lampu jalan dilakukan Dinas SDABMBK di ruas 10 jalan, Topan mengatakan pihaknya akan mengerjakannya tahun ini.

Sebelum dilakukan pemasangan lampu jalan, trotoarnya akan dibenahi lebih dulu. “Namanya landscape, setelah pengerjaan trotoar selesai baru naik pemasangan lampu tandanya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *