membaranews.com.(Medan)
Wali Kota Bobby Nasution mendorong warga tidak takut melaporkan tindakan pungli.
“Kalau ada organisasi atau segala macam bentuk meminta uang dengan alasan keamanan, itu pungli,” tegas Bobby beberapa waktu lalu.
“Silakan lapor ke kami, ke Kepling, Kelurahan, Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas”,ujar Bobby.
Ketegasan Bobby Nasution mendapat dukungan dari Managing Partners Kantor Advokat KARA & Rekan, Rion Arios.
“Kita apresiasi dan dukung ketegasan dan sikap anti pungli Wali Kota Bobby Nasution. Sikap anti pungli merupakan faktor utama mewujudkan Kota yang kondusif,” ucapnya.
Memang masyarakat tidak perlu melayani pungli dan harus berani melaporkannya ke aparat penegakan hukum.Sikap anti pungli Bobby membuat masyarakat merasa terlindungi.
“Masyarakat tentu merasa dilindungi Wali Kota dengan ketegasannya namun berkoordinasi dengan penegak hukum,” sebut Rion.
Pungli salah satu modus korupsi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Dalam perspektif tindak pidana korupsi, pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang tidak sesuai peraturan. Bila tidak sesuai peraturan dan merugikan masyarakat tentu dapat dipidana. Karena itu, demi kenyamanan masyarakat aparat penegak hukum harus tegas.
“Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat dan meresahkan, siapapun melakukan dapat dipidana. Aparat harus tegas mewujudkan harapan Walikota Medan ,” ujar Rion.
Secara hukum, tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
“Pasal 368 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.(Rul)











