Bapenda Medan Tak Kompromi, Bongkar Reklame Liar

  • Bagikan
Petugas Satpol PP membongkar reklame liar di Kota Medan.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kita Medan membongkar papan reklame liar secara massif.

Dalam operasi penertiban reklame liar, Bapenda berkolaborasi dengan Satpol PP untuk mengejar target PAD sektor reklame.

“Ada 8 kecamatan dari 21 kecamatan se Kota Medan reklame dibongkar meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan,”kata Kepada Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Minggu (14/05/2023).

Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara, Benny mengaku pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko.

Operasi penertiban ini berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Selain papan reklame toko juga papan billboard dan baliho terpasang secara liar tanpa membayar pajak ke Pemko Medan menjadi sasaran pertiban di delapan kecamatan tersebut,tegas Benny.

Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp.25 Miliar.

Tahun 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp.76,85 Miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp.25 Miliar menjadi Rp101,85 Miliar.

Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini,” ucap Benny optimis.

Bapenda menilai secara umum wajib pajak di Kota Medan mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan Kota Medan.

Benny berharap wajib pajak yang baru atau belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya terutama badan usaha untuk membayarkan pajaknya ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan.

“Untuk mendapatkan informasi, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan 0821-8078-6164.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *