Medan I membaranews.com.
Tim terpadu Penertiban membongkar bangunan liar berada di atas aset tanah milik Pemko Medan di
Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11/2023).
Tim didukung aparat TNI dan Polri membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan lainnya didirikan di atas aset milik pemerintah daerah tersebut.
Operasi penertiban aset tanah Pemko Medan berjalan lancar.
Aset tanah seluas 265.135 m² milik Pemko Medan ini beralas HPL 1 Tanjung Selamat dikeluarkan BPN tahun 1990.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain Lubis, mengatakan, langkah pengamanan dan penertiban dilakukan sebab Pemko Medan memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah itu.
Direncanakan pada sebagian aset HPL itu dijadikan Depo BRT Mebidang.
Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutanmelewati jalur tersebut dapat mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini,” ucap Zulkarnain di sela-sela penertiban.
Penertiban dilakukan karena aktivitas di atas tanah tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.
“Penertiban bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,”tambahnya.
Sebelum penertiban, Pemko Medan memberikan Peringatan 1, 2, 3. Tahun 2022 peringatan juga telah disampaikan.
Warga menggunakan lahan Pemko tanpa izin itu telah diimbau segera menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan secara sukarela.
Surat peringatan diberikan mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya,ujar Zulkarnain
Penertiban dapat melahirkan kesadaran masyarakat tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa perjanjian.
Penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Warga menggunakan lahan Pemko tanpa izin segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela.(Rul)
Foto :
Tim Terpadu membongkar bangunan di atas lahan milik Pemko Medan.(Kominfomdn)











