Aksi Kejahatannya Viral di Medsos, Seorang Kawanan Perampok Ditembak Mati

  • Bagikan
Tiga Perampok Ditembak Polisi.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang komplotan pelaku perampokan yang viral di media sosial (medsos) pada Senin, (28/3/2022).

Penangkapan dan penembakan dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr. M. Firdaus, SH, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum, AKP Reza.

Pelaku Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Johor ditembak mati polisi lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api (senpi) petugas.

Selain menembak mati satu pelaku, Tim Jatanras juga menembak kaki tiga pelaku lainnya, yakni Tasrif (54) warga Jalan Dr Lemina No.25 C Makasar, Donald Irza Simangunsong (43) warga Pandalas XIII Bahari, Indra alias Yana (49) warga Sanggar Indra Banjaran Blok. J5 No.15, Bandung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022), membenarkan penangkapan dan penembakan itu.

Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan dan penembakan keempat pelaku di Jalan Negara, Kelurahan Medan Pahlawan Kecamatan Medan Timur.

“Keempat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi No.3D, Kecamatan Medan Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di rumah korban bernama Juli (39),” kata Firdaus.

 

Dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti dua sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, tiga dompet, jaket pelaku, tas, tiga helm PDAM.

 

Kemudian, badik, obeng taspen, dua obeng yang ditajamkan ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik pelaku, rekaman CCTV, uang tunai Rp 21.000.000.

Para pelaku melakukan pencurian dengan modus Pegawai PDAM dan Pegawai PLN yang kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil semua barang berharga. Para pelaku melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk sehari-hari.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Firdaus. (AViD/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *