membaranews.com (Medan)
Oknum TNI diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara mulai diproses hukum.
Ada lima oknum anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, Selasa (24/5/2022).
“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” kata Kadispenad.
Kadispenad menjelaskan, saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.
Kadispenad menegaskan, Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.
“Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,tambahnya.(AVID/Rel)











