Medan I membaranews.com
Empat Napi Rutan Perempuan dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan, Kamis (06/07/2023).
Pemindahan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.
Kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).
Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kalapas Perempuan Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 4 Orang.
“Kegiatan ini menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan Tahap 7 tahun 2023,” ujar Ema
Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan kondusif mendapat pengawalan Satops Patnal Rutan Perempuan Medan dan Polsek Helvetia.
Napi dipindahkan Nurmahani,Lindawati,Bunga, Falona.(AVID/R)











