3.944 Warga Kota Medan Menerima Layanan JKMB di 43 Rumah Sakit 

  • Bagikan
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengunjungi warga dirawat di rumah sakit.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

 

Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Universal Health Coverage (UHC) diluncurkan Desember 2022.

Berdasarkan data dirilis Dinas Kesehatan Kota Medan sampai April 2023, sebanyak 3.944 warga telah menerima layanan JKMB di rumah sakit di Kota Medan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Sebanyak 3.944 masyarakat yang menerima layanan JKMB berobat dan dirawat di 43 rumah sakit Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Surya Syahputra Pulungan, Jumat (12/05/2023).

Sebanyak 3.944 masyarakat menerima layanan JKMB merupakan jumlah akumulasi selama lima bulan sejak program JKMB diluncurkan.

Desember 2022, (936 pasien), Januari 2023 (804 pasien), Februari 2023 (728 pasien), Maret 2023 (823 pasien), April 2023 (653 pasien).

43 rumah sakit yakni RS Advent, RS Bandung, RS Bina Kasih, RS Boloni, RS Bunda Thamrin, RS Delima, RS Elisabeth Medan, RS Eshmun, RS Estomihi, RS Haji Mina Pemprovsu, RS Hermina, RS Imelda Pekerja Indonesia, RS Khusus Bedah Accuplast, RS Madani, RS Malahayati, RS Marta Friska, RS Marta Friska Multatuli, RS SMEC, RS Methodist, RS Mitra Media, RS Mitra Medika Amplas.

Kemudian RS Mitra Sejati, RS Muhammadiyah, RS Murni Teguh, RS Murni Teguh M Susana Wesi, RS Prima Husada Cipta, RS Royal Prima, RS Royal Prima Marelan, RS Siti Hajar, RS Sufina Azis, RS Sundari, RS Tere Margareth, RS TK II Bhayangkara Medan, RS Universitas Sumatera Utara, RS Vina Estetica, RS Wulan Windi, RS Jiwa Pemprovsu, RSUD H Bachrian Djafar, RSUD Dr Pirngadi Medan, RSUP H Adam Malik Medan, Rumkit TK II Putri Hijau, Rumkit TK IV AL Dr Komang Makes Belawan dan UPT RS Khusus Paru Provsu.

“Dari 43 rumah sakit melayani program JKMB UHC tersebut, RS Mitra Sejati paling banyak menerima. Berdasarkan data dari Desember 2022 sampai April 2023, RS Mitra Sejati telah menerima 301 orang pasien,” ungkap Surya.

Secara umum pelaksanaan program JKMB meski ada beberapa persoalan namun secara teknis masih bisa diatasi. Persoalan terjadi kemungkinan karena kekurangtahuan masyarakat mengenai program JKMB.Bisa juga akibat kurangnya sosialisasi pimpinan-pimpinan unit pelayanan kesehatan sehingga petugasdi frontliner ketika masyarakat tertunggak BPJS Kesehatan atau belum terdaftar BPJS Kesehatan datang berobat, petugas tidak langsung menyarankan menjadi peserta JKMB.

“Menjadi persoalan selama ini ketika pasien masuk dengan status umum, namun mereka kemudian ingin beralih menjadi JKMB maka itu tidak bisa dilayani. Begitu juga pasien tertunggak iuran BPJS Kesehatan, saat mereka masuk dan ingin melunasi iurannya namun begitu mengetahui terkena denda layanan sebesar 5% dikali bulan tertunggak membuat mereka merasa berat membayarnya sehingga mau beralih ke JKMB.

Jadi,idak bisa dilayani karena tidak sesuai ketentuan berlaku, ujar Surya.(Rul)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *