membaranews.com (Medan)
Sebanyak 3.501 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Sumut mendapat Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2022.
“Ada 3.501 WBP mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal 2022,kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi kepada media di Medan,Minggu (25/12/2022).
Rinciannya 2.577 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), 31 orang menerima RK II,11 orang PP 28/2006, 882 orang PP 99/2012.
WBP menerima RK 15 hari 422 orang, 1 bulan 1.786 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang, 2 bulan 103 orang.
WBP menerima RK II sepenuhnya selama 15 hari 5 orang, 1 bulan 23 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang, 2 bulan 1 orang.
Imam menjelaskan syarat-syarat narapidana (WBP) berhak memperoleh Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2022 yaitu,
berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan ; untuk tindak pidana khusus Hari Natal telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022 ; untuk tindak pidana terkait PP 99/2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan ; untuk tindak pidana terkait PP 28/ 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan ; bagi anak binaan telah mengikuti program pembinaan oleh LPKA dengan predikat baik.
Imam mengatakan, penghuni Lapas/ Rutan se-Sumut per tanggal 24 Desember 2022 sebanyak 33.811 orang WBP dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.(AVID)











