19 Pekerja Ilegal Gagal Masuk Malaysia   

  • Bagikan
Aparat Polda Sumut memperlihatkan dokumen pekerja ilegal.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

 

Ditpolairud Polda Sumut bersama Polres Tanjung Balai menggagalkan penyelundupan manusia ke Malaysia.

Ada 91 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berasal dari 9 provinsi di Indonesia yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, NTB, NTT, Jatim, Jambi, Sultra.

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi kepada wartawan, Rabu (27/07/2022) mengatakan, PMI ilegal diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau Kabupaten Asahan Selasa (26/7/2022).

“Ke 91 PMI Ilegal yang terdiri 73 pria dan 18 wanita diamankan malam hari sekira pukul 22.00 WIB.Petugas juga mengamankan seorang nahkoda kapal dan tiga ABK. Selanjutnya diboyong ke Tanjungbalai diteruskan ke Mapolda Sumut.

Kombes Toni didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah, Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom juga mengungkapkan rencananya para PMI ilegal akan diantar ke suatu pantai di kawasan Selangor Malaysia.

“Mereka masuknya sekitar pukul 03.00 Wib dan Ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini sangat kita sayangkan,” ujar Toni.

Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan menambahkan,dalam kasus ini diterapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran,kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal tidak sesuai prosedur dan aturan berlaku,”ujarnya.

Dari 91 PMI ilegal diamankan terdapat 10 orang memiliki pasport. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan 10 PMI , karena saat ini Malaysia mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

“Kami akan tindak tegas. karena kegiatan ilegal, tidak ada jaminan keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” tandasnya.

Marwan, nakhoda kapal pengangkut PMI ilegal mengaku mendapat bayaran Rp 14 Juta untuk sekali antar(satu trip) ke Malaysia.

“Tarif Rp.14 juta termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” ungkap Marwan.

Para PMI dikenai tarif Rp 3 – 5 juta per orang berangkat ke Selangor Malaysia. Mereka diimingi bekerja di pabrik dan restauran. (AVID)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *