13 Narapidana Rutan Perempuan Medan Dipindahkan

  • Bagikan
Proses Pemindahan Narapidana berjalan tertib dikawal aparat keamanan.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan (mutasi) 13 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Medan, Rabu (25/5/2022).

Pemindahan narapidana sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.

Alasannya kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan over kapasitas dan banyak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diputus pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah berkoordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 13 orang.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri menjelaskan, pemindahan 13 narapidana di lakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 12/ 1995 tentang pemasyarakatan.

“Ini kegiatan rutin Rutan, bagi warga binaan berstatus narapidana sudah berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi pidana hukuman lebih dari 1 tahun 6 bulan menjadi prioritas dipindahkan ke Lapas,ujarnya.

Karutan Ema Puspita mengatakan,pemindahan narapidana upaya reguler menekan kepadatan hunian Rutan.

” Kepadatan hunian beresiko terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, sebut Ema.

Pemindahan narapidana Rutan Perempuan Medan sudah Tahap 11 berjalan tertib. Berkas dan kesehatan sudah di cek secara keseluruhan tidak ada bermasalah.

Kegiatan mutasi mendapat pengawalan petugas Satops Patnal Rutan Perempuan Medan,TNI dan Polri.(AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *