Simpan Sabu, Pria di Medang Deras Ditangkap Polisi

  • Bagikan

BATUBARA -(Membaranews.com)- Upaya peredaran narkoba di wilayah Batu Bara kembali digagalkan polisi.

Seorang nelayan berinisial KAS (39), warga Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras, ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara setelah kedapatan menyimpan sabu.

Penangkapan terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 5,40 gram serta satu plastik asoi. Tersangka pun mengakui barang haram tersebut miliknya.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

KAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polisi juga tengah menyiapkan pengiriman barang bukti ke Labfor serta gelar perkara lanjutan.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas narkotika. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.(Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *