Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Mangkai Baru, Seorang Pria Diamankan

  • Bagikan

BATUBARA- (Membaranews.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial S (34), warga Dusun V, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diamankan petugas, Rabu (18/2/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas AKP Tamba menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari warga.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S beserta sejumlah barang bukti,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang dengan berat 2,30 gram, satu paket sabu ukuran kecil dengan berat  0,15 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet modifikasi yang diduga digunakan sebagai sekop, satu unit telepon seluler merek Redmi, serta sebuah topi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *