BATUBARA-(Membaranews.com)- Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Kedai Sianam, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Senin (20/10/2025).
Pelaku berinisial AFBB (29), warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, mencuri 1 unit TV LED merek Sanken 32 inci milik Puskesmas.
Aksi pelaku diketahui setelah pihak Puskesmas mendapati CCTV menghadap ke tembok dan TV di ruang rawat inap perempuan telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta menggelar perkara guna melengkapi proses hukum.(Zul).











