BATUBARA- (Membaranews.com)- Polres Batu Bara melepas 300 ekor belangkas, satwa yang dilindungi, ke habitat alaminya di Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026).
Pelepasan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan usai pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi oleh Satreskrim Polres Batu Bara.
Polisi sebelumnya mengamankan dua tersangka, Ahmad Efendi (43) dan Safrizal Saragih (50), di sebuah gudang di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Rabu (21/1/2026) malam.
Dari lokasi, petugas menyita 300 ekor belangkas hidup dan satu unit becak barang.
“Para tersangka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2025 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkapnya.(Zul).











