Kosgoro Batu Bara Dukung Percepatan Pansus Plasma Sawit 20 Persen

  • Bagikan

BATUBARA-( Membaranews.com)- Sekretaris Pimpinan Daerah Kosgoro 1957 Kabupaten Batubara, Zulkifli Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Kabupaten Batubara yang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan Sawit menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) keempat yang digelar, Senin (9/2/2026).

Menurut Zulkifli, keputusan lima fraksi DPRD Batubara yang sepakat mendorong pembentukan pansus merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk menuntaskan persoalan kewajiban plasma 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Batubara.

“Kami dari Kosgoro Kabupaten Batubara mendukung penuh percepatan DPRD dalam membentuk Pansus Plasma Perkebunan Sawit. Ini bukan sekadar tuntutan masyarakat, tetapi amanat undang-undang yang wajib ditegakkan,” tegas Zulkifli Nasution.

Zulkifli menilai, meningkatnya pembahasan dari RDP ke level pansus menunjukkan adanya persoalan serius, khususnya terkait perbedaan penafsiran regulasi oleh perusahaan perkebunan, yang selama ini cenderung menghindari kewajiban plasma dalam bentuk kebun fisik.

“Substansinya jelas. Kewajiban plasma sawit 20 persen adalah kewajiban hukum yang bersifat imperatif, mengikat, dan tidak dapat ditawar. Tujuannya memastikan ekspansi perkebunan sawit berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kepemilikan dan pengelolaan kebun yang nyata, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara regulasi, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pemberian dan pengelolaan HGU untuk perkebunan harus memperhatikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk pemenuhan kebun plasma secara nyata.

“Amanat UU Perkebunan dan Permen ATR/BPN harus diimplementasikan secara konsisten. Artinya, perusahaan perkebunan HGU wajib membangun plasma 20 persen dalam bentuk kebun fisik yang nyata, bukan sekadar skema kemitraan di atas kertas,” tegasnya.

Zulkifli juga mengapresiasi sikap tegas DPRD Batubara, BPN, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan yang sepakat mendukung pembentukan pansus untuk menelusuri keberadaan dan pelaksanaan plasma perkebunan sawit di Batubara.

Menurutnya, pansus menjadi instrumen penting untuk memastikan: kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, serta terwujudnya keadilan agraria di daerah penghasil sawit seperti Batubara.

“Kosgoro berdiri di pihak masyarakat. Kami berharap pansus ini tidak hanya dibentuk, tetapi bekerja secara serius, transparan, dan berorientasi pada solusi agar hak-hak masyarakat atas plasma sawit benar-benar terwujud,” pungkasnya.(Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *