Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Indrapura.(Foto : Muja)
Batu Bara I membaranews.com
Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menciduk dua pria yang diduga sindikat pencurian Tiang Mitratel di ruas jalan Perkebunan PT MOES Kelurahan Perkebunan Sipare Pare Kec.Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Jumat malam (22/8/2025).
Kedua tersangka warga Kabupaten Simalungun Wahyu Syafutra (23) warga Huta V Durian Pematang Kerasaan Rejo Bandar dan Khairul Fikri Ramadhan (22) warga Desa Huta III Pematang Kerasan Rejo bersama barang bukti 7 batang tiang Mitratel dan satu unit mobil pick up Gren Max BK 8025 WR dibawa ke Mapolsek Indrapura. beberapa orang saksi sudah memberikan keterang kepada penyidik.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Sulalahi,SH mengungkapkan kasus pencurian tiang Mitratel atas laporan Jaya Kesuma (32) warga Kabupaten Deli Serdang sesuai LP/B/50/Vll/2025/SPKT/POLSEK III INDRAPURA/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, Tanggal 23 Agustus 2025.
Kejadian pencurian 7 batang tiang Mitratel yang berada di jalur jalan perkebunan PT MOIES terjadi Jumat 22 Agustus 2025.Atas laporan warga, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Efan Hutabarat SH, AIPTU Ramlan,Bripka Joni Sinaga dan beberapa saksi dari warga meluncur ke TKP.
Ketika saksi Andri Dwi Kurniawan mendapat telepon dari terlapor bernama Wahyu Syahfutra bahwa dirinya bersama Khairul Fikri Ramadhan tertangkap saat sedang mengambul tiang Mitratel sebanyak 7 batang
Keesokan harinya saksi menelepon pelapor dengan memberitahukan bahwasannya Wahyu Syahputra dan Khairul Fikri Ramadhan telah tertangkap petugas Polsek Indrapura sedang mengambil 7 batang tiang Mitratel .
Selanjutnya pelapor bersama saksi Andre Dwi Kurniawan datang ke Polsek Indrapura untuk memastikan apakah benar tertangkap dan ternyata memang benar terlapor yang bernama Wahyu Syahputra dan Khairil Fikri Ramadhan berada di Polsek Indrapura. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian akibat kejadian tersebut korban megalami kerugian Rp. 24.000.000.
Unit reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap pelaku sedang memotong tiang Telkomsel serta mengamankan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.(mkb)











