BATUBARA- (Membaranews.com)- Peristiwa penganiayaan terjadi di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (29/10/2025) malam.
Seorang pria berinisial RA (39) tega membacok kakak kandungnya, Lambok Mangatur Aruan (42), hanya gara-gara persoalan sepele soal baju bekas.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban. Saat itu korban baru tiba di rumah dan melihat baju bekas yang disimpannya di depan rumah dalam keadaan berserakan.
Korban lalu menegur adiknya RA dengan mengatakan, “Kenapa kau serakkan baju bekas itu?” Teguran itu membuat pelaku tersinggung hingga emosi.
Tanpa berpikir panjang, RA mendatangi kakaknya sambil membawa rantai, lalu memukulkannya ke leher korban. Korban sempat berusaha menghindar, namun pelaku kembali datang dengan membawa parang dan membacok kepala korban, menyebabkan luka robek.
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung melapor ke pihak kepolisian. Personel Satreskrim Polres Batu Bara tiba di lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah parang sepanjang 40 cm.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Korban mengalami luka robek di kepala dan telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Polisi juga telah memeriksa dua saksi di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zul).











