Asahan I membaranews.com
NGO TOPAN-AD Asahan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas realisasi Dana Hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan yang digelontorkan Pemkab Asahan lewat APBD 2020-2024 senilai Rp.35 Miliar.
Pasalnya, diduga 37 cabang olah raga (Cabor) penerima hibah KONI Asahan direkayasa. Bahkan, sejumlah cabor terindikasi ada yang tidak aktif diduga menerima dana hibah dari KONI Asahan, kata Ketua LSM NGO TOPAN-AD Kabupaten Asahan Bormen Panjaitan di Kisaran,Selasa (8/7/2025)
Tahun 2020 kata dia, KONI Kabupaten Asahan menerima dana hibah sebesar Rp.7 Miliar, tahun 2021 Rp.6,5 Miliar, tahun 2022 Rp.6,5 Miliar, tahun 2023 Rp.7 Miliar dan tahun 2024 Rp.8 Miliar.
Jadi total dana hibah KONI Asahan diperkirakan mencapai Rp.35 Miliar dipergunakan untuk kegiatan apa saja dan cabor mana saja yang menerima hibah, tanya pria berbadan tegap ini.
Anehnya, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang anggarannya dibawah KONI Asahan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Asahan, Dinas Peternakan dan Hewan, Dinas Perikanan maupun Dinas Perhubungan Asahan.
“Persolan ini patut dipertanyakan ada apa dengan Pemkab Asahan,” tegasnya.
Pertanyaannya, kenapa dana hibah KONI Kabupaten Asahan lebih besar anggarannya dibandingkan beberapa OPD lainnya. Apa sih manfaat yang didapat dari anggaran sebesar itu. Bukankah itu namanya pemubaziran anggaran.
Pemkab Asahan hendaknya mengkaji ulang dana hibah KONI Asahan dibawah kepemimpinan bung Harris selama dua periode, kata Bormen.
Barometernya apakah jumlah atlet yang berprestasi di Asahan setiap tahunnya semakin meningkat atau menurun pada ajang kompetisi Kejuaraan Daerah (Kejurda). Kemudian, Kabupaten Asahan masuk ke peringkat berapa dalam Kejurda maupun kejuaraan lainnya. “Anggaran sebesar ini memang cukup fantastis bukan”, tanya Bormen.
Untuk itu, kita minta dana hibah KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2022-2024 dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan apa saja dan ini harus diperiksa aparatur hukum seperti contoh kasus dugaan korupsi dana hibah KONI didaerah-daerah lain yang melibatkan sejumlah pengurusnya berujung dipersidangan,” sebut Bormen.
Untuk memastikan realisasi dana hibah yang dikelola KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2020-2024, Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan Sri Lusi Masdiany saat dikonfirmasi mengenai besaran Dana Hibah yang diterima KONI Asahan melalui pesan What App, mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu besaran Dana Hibah tersebut.(akm)