Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Sei Balai

  • Bagikan

BATUBARA -(Membaranews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Balai.

Seorang pria berinisial SP(48) yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan  di Desa Sei Balai, Selasa (31/3/2026).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat bruto 16,99 gram yang dikemas dalam satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 526 ribu.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *