Pengembangan Kasus BTT 2022, Kejari Batu Bara Kembali Tahan Pejabat Dinas Kesehatan

  • Bagikan

BATUBARA- (Membaranews.com)- Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Terbaru, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (19/2/2026).

Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47), yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan menerangkan, kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, proyek dengan pagu anggaran Rp5,17 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,15 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur di sejumlah perusahaan dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.

Penetapan E dan DS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi Dana BTT tersebut.(Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *