Satresnarkoba Polres Batu Bara Ciduk Pengedar Sabu 2,66 Gram

  • Bagikan

BATUBARA-(Membaranews.com)-  Berkat informasi akurat dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jumat (13/2/2026).

Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 2,66 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp215 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melapor.

Menurutnya, peran aktif warga sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Batu Bara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *