Wabup Asahan Rianto menyamakan sambutan di depan anggota DPRD Sumut.(Foto : Istimewa)
Asahan I membaranews.com
Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (05/01/2026).
Kunjungan kerja tersebut diterima Wakil Bupati Asahan Rianto, dihadiri Sekda Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, para Kepala OPD dan Kepala Bagian, serta jajaran DPRD Provinsi Sumut sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi kebijakan daerah dan provinsi.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya terhadap visi daerah “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan” serta dukungan terhadap visi Presiden Republik Indonesia “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.”
Rianto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan memandang pertemuan ini sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Provinsi Sumatera Utara.
Unsur religius dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan daerah, yang salah satunya diwujudkan melalui penguatan peran pondok pesantren, Katanya.
Di jelaskannya, saat ini, pondok pesantren di Kabupaten Asahan tersebar di 15 Kecamatan dengan jumlah 23 pondok pesantren dan total santri mencapai 8.139 orang.
Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan bahwa pembentukan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ujar Rianto.
Perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren, membangun kemitraan yang sehat, serta mencegah potensi konflik internal, dengan tetap menghormati otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pondok pesantren,kata Rianto(AS).











