BATUBARA – (Membaranews.com)- Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun pelaku seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (53) diamankan bersama puluhan gram sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan, Senin (29/12/2025) di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, Selasa (30/12/2025) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi kejadian.
“Informasi yang kami terima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu,” ujar AKP Ramses.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 2 plastik klip besar berisi shabu dengan berat bruto 18,65 gram serta 6 plastik klip ukuran sedang berisi shabu dengan berat bruto 5,81 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, alat takar, dompet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp96.000.
Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 24,46 gram bruto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Zul).











