Warga Binaan diamankan petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar dan barang bukti sabu.(Foto : Istimewa)
Pematangsiantar I membaranews.com
Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan kembali berhasil digagalkan.
Petugas P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menunjukkan kewaspadaan tinggi setelah menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dari sebuah kiriman paket yang masuk pada Sabtu, 2 November 2025, pukul 12.43 WIB.
Peristiwa bermula ketika petugas P2U, Rinaldo Saragih dan Memito Purba menerima sebuah paket JNE dalam kemasan kotak kardus berukuran sedang yang ditujukan kepada warga binaan bernama Sander Junior.
Sesuai Standar Operasional Pengamanan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi paket yang berisi dua jenis snack, satu jenis roti, dua botol sampo.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu disembunyikan di dalam dua botol sampo.
Menindaklanjuti temuan itu, Kepala KPLP bersama jajaran staf dan regu pengamanan ksegera melakukan penelusuran terkait asal-usul dan tujuan paket.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap paket tersebut bukan ditujukan kepada nama yang tercantum.Paket itu ternyata merupakan pesanan warga binaan lain berinisial AN dan kemudian mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Barang bukti beserta AN diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan. Peristiwa ini dilaporkan kepada Kalapas selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.(AVID/R)











